Sabtu, 23 November 2013

HUKUMAN MATI


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
                   Hukuman mati didasari argumen diantaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.

                Hukuman mati adalah hukuman atau vonis yang diputuskan oleh pihak pengadilan atau tanpa pihak pengadilan melibatkan pelaku atas segala perbuatannya. Hukuman mati ini dihukum secara pancung, tembak, gantung, suntik mati dan sengatan listrik dan rajam.
                  Orang yang menerima dan melaksanakan putusan hakim berupa hukuman badan atau putusan lainnya seperti denda bahkan hukuman mati maka dimata Allah adalah mulia karena si terhukum sebagai pelaksana hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur’an. Jadi tidak ada kehinaan dan kerendahan martabat atas si terhukum walaupun perbuatannya sangat memalukan dan atau kejam sekalipun. Oleh karena itu manusia pun dilarang menghina atau merendahkan si terhukum.
                    Salah satu dasar penyelesaian perselisihan diantara manusia dalam Islam adalah qishos yaitu hukuman yang setimpal dari perbutan manusia atas manusia yang lain. Sebagai contoh jika seseorang memukul maka hukumannya dipukul, bila seseorang merusak mata orang lain maka hukumannya mata si pelaku tersebut dirusak, bila seseorang membunuh maka dihukum bunuh demikian seterusnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Sejarah Hukuman Mati?
2.      Apa dari pengetian Hukuman Mati?
3.      Bagaimana Hukuman Mati dalam prespektif Hadist?
4.      Bagaimana Hukuman Mati dalam segi Hukum di Indonesia?
5.      Apa saja macam-macam dari Hukuman Mati?
6.      Bagaimana pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui Sejarah Hukuman Mati yang telah ada sejak dulu.
2.      Untuk memahami pengertian dari Hukuman Mati yang ada.
3.      Untuk mengetahui landasan dasar hukum dari Hukuman Mati bila di tinjau dari segi Hadist.
4.      Untuk mengetahui landasan dasar hukum dari Hukuman Mati bila di tinjau dari segi Hukum di Indonesia.
5.      Agar mengetahui berbagai macam Hukuman Mati yang ada.
6.      Agar mengetahui proses pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Hukuman Mati
Sejak kapan manusia mempunyai ide menghukum mati manusia lain? Tentu susah menemukan tahun kelahiran hukuman mati. Yang pasti hukuman mati resmi diakui bersamaan dengan adanya hukum tertulis, yakni sejak adanya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18 Sebelum Masehi. Saat itu ada 25 macam kejahatan yang diancam hukuman mati. 
Selanjutnya jenis tindak pidana yang diancam hukuman mati berubah-ubah. Misalnya saja di kerajaan Yunani di abad ke-7 Sebelum Masehi hukuman mati berlaku untuk semua tindak pidana. Pada masa-masa selanjutnya jenis tindak pidana yang diancam pidana mati semakin terbatas.
Hak untuk hidup sebagai dasar penghapusan hukuman mati semakin kuat saat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
Di Eropa penghapusan hukuman mati baru merebak antara 1950 hingga 1980. Itu pun secara de facto tidak pernah dicabut secara resmi.

B.     Pengertian Hukuman Mati 
         Hukuman mati adalah suatu hukuman ataupun vonis yang di jatuhkan oleh pengadilan (tanpa pengadilan sekalipun) sebagai bentuk hukuman terberat yang di jatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Hukuman mati didasari argumen diantaranya, bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. Hukuman mati adalah hukuman atau vonis yang diputuskan oleh pihak pengadilan atau tanpa pihak pengadilan melibatkan pelaku atas segala perbuatannya. Hukuman mati ini dihukum secara pancung, tembak, gantung, suntik mati dan sengatan listrik dan rajam.
                Hukuman mati memiliki sejarah yang lama dalam masyarakat manusia dan pernah terjadi di hampir semua masyarakat. Biasanya, hukuman mati itu dilaksanakan demi menegakkan keadilan di dalam masyarakat. Tetapi dari segi militer, hukuman mati adalah satu cara untuk mengontrol disiplin militer. Misalnya, tentara yang enggan bertempur atau lari dari tugas bisa dihukum mati. Tindakan ini adalah supaya tidak ada lagi yang enggan bertempur karena takut. Selain itu, hukuman mati ini merupakan satu cara untuk mengadakan kontrol sosial. Di negara yang Autokratik, mereka yang memiliki perbedaan pendapat dengan pemerintah mungkin akan dihukum mati. Misalnya di negara komunis, seseorang itu akan dibunuh jika ia dianggap "anti-revolusi" atau pemikirannya itu "berbahaya kepada masyarakat".
Cara melaksanakan hukuman mati sebenarnya mengalami banyak perubahan. Pada masa sekarang hukuman mati biasanya dilakukan dengan sakit yang seminimal mungkin dengan cara yang melibatkan perdarahan dan mengambil waktu yang lama biasanya tidak digunakan.
Hukuman mati ini merupakan hukum yang berlakukan untuk mengakhiri nyawa seorang penjahat, dan tidak berarti menyiksanya. Meskipun banyak negara menggunakan hukuman mati sebagai hukuman untuk kejahatan berat, ada beberapa negara yang tidak menerapkan hukuman mati. Contoh negara yang tidak menerapkan hukuman mati adalah negara-negara dalam Uni Eropah. Mereka menganggap hukuman mati adalah tindakan yang melanggar asasi manusia.
Di negara yang beradab, hukuman mati adalah satu pendekatan untuk menghapus kejahatan. Biasanya hukuman ini hanya berlaku bagi penjahat berat saja. Contoh untuk kejahatan yang membawa kepada hukuman mati adalah seperti membunuh. Kebanyakan negara akan mengenakan hukuman mati kepada mereka yang membunuh secara segaja. Ini adalah berdasarkan prinsip pembalasan: "utang harta dibayar harta; hutang darah dibayar darah".

C.    Hukuman Mati dalam Perspektif Hadits
Hukuman bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam hukum Islam bersifat tegas dan adil untuk semua pihak. Hal itu menjadi wajar karena hukum Islam bersumber kepada Al-Qur’an sedangkan Al-Qur’an mengklaim dirinya sebagai wahyu Allah yang tidak pernah salah (maha benar Allah dengan segala firman-Nya) sebagaimana Qur’an Surat 2 (Al-Baqoroh) ayat 147 “Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu”. Selain itu Al-Qur’an memposisikan dirinya sebagai hakim yaitu pemutus perkara atas semua permasalahan yang ada di mukabumi ini dan menyelesaikan setiap perselisihan diantara manusia, sebagaimna dalam Qur’an Surat 36 (Yaasiin) ayat 2 “Demi Al-Qur’an sebagai Hakim”.
Orang yang menerima dan melaksanakan putusan hakim berupa hukuman badan atau putusan lainnya seperti denda bahkan hukuman mati maka dimata Allah adalah mulia karena si terhukum sebagai pelaksana hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur’an. Jadi tidak ada kehinaan dan kerendahan martabat atas si terhukum walaupun perbuatannya sangat memalukan dan atau kejam sekalipun. Oleh karena itu manusia pun dilarang menghina atau merendahkan si terhukum.
Salah satu dasar penyelesaian perselisihan diantara manusia dalam Islam adalah qishos yaitu hukuman yang setimpal dari perbutan manusia atas manusia yang lain. Sebagai contoh jika seseorang memukul maka hukumannya dipukul, bila seseorang merusak mata orang lain maka hukumannya mata si pelaku tersebut dirusak, bila seseorang membunuh maka dihukum bunuh demikian seterusnya. Sepintas memang kejam namun dibalik itu ada palajaran berharga bagi manusia, yaitu mendidik manusia supaya perbuatannya tidak semena-mena atas manusia yang lain. Manusia akan berpikir berulang kali untuk berbuat kejahatan atas manusia lain karena hukuman yang didapat sesuai dengan perbuatannya. Kalau tidak mau dipukul jangan memukul, kalau tidak mau matanya dirusak maka jangan merusak mata orang lain, kalau tidak mau di hukum bunuh maka jangan coba-coba membunuh. Jadi untuk hukum qishos ini bersifat preventif sehingga kejahatan bisa dicegah sebelum terjadi mengingat hukumannya setimpal.                                                            
Sebelum putusan hakim dieksekusi maka korban atau keluarga korban mempunyai hak untuk mencabut atau membatalkan putusan hakim, karena korban atau keluarga korban memaafkan tindakan si terhukum dan biasanya si terhukum diganjar dengan denda atau pembatalan itu menjadi penebus dosa bagi si korban, sebagaimana dalam Qur’an Surat 5 (Al-Maidah) ayat 45 “Dan kami tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taura) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-lukapun ada qishosnya. Barang siapa yang melepaskan (hak qishos) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. …”
Untuk kasus dengan putusan hukuman mati baik dirajam, digantung maupun dipancung, si terhukum sudah menyadari betul bahwa dia memang bersalah karena sebelum diadili oleh hakim, si terhukumlah yang datang untuk mendapat hukuman sesuai dengan hukum Islam. Oleh karena itu sungguh terhormat di mata manusia dengan langkah yang diambil si terhukum, yaitu mengakui kesalahannya untuk menjalani proses hukum. Langkah ini seharusnya menjadi contoh bagi siapa saja yang mempunyai kesalahan atau melanggar aturan untuk diadili sesuai hukum Islam. Sedangkan bagi Allah, status si terhukum adalah mulia, karena proses kematiannya saat melaksanakan hukum Islam maka jaminannya adalah surga.                                                                                                                 
D.    Hukuman Mati dalam segi Hukum di Indonesia
Di Indonesia hukuman mati pernah dilaksanakan terhadap terdakwa teroris yang telah melaksanakan pembunuhan massal di Bali.
Dikarenakan vonis hukuman mati sudah tidak dapat diperingan, maka Amrozi cs. Memohon untuk dihukum dengan hukuman pancung dengan alasan mengikuti syariat Islam. Sedangkan di Indonesia, hukuman mati adalah dengan ditembak, sesuai dengan UU nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer. Jadi, Mahkamah Agung terpaksa menolak permohonan Amrozi cs.
Penegakan hak asasi manusia semakin santer terdengar, seiring dengan kesadaran masyarakat yang semakin menjunjung tinggi akan penegakan hak asasi manusia. Dengan semakin bertambahnya kesadaran masyarakat, maka pelaksanaan hukuman mati mulai dipertanyakan eksistensinya. Pada awalnya hukuman mati dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan rasa takut bagi masyarakat agar mereka tidak melakukan tindakan yang diancam dengan ancaman hukuman mati. Tetapi belakangan ini masyarakat khususnya aktifis dan pejuang hak asasi manusia merasa hukuman mati merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terlebih lagi tujuan dari adanya hukuman mati dianggap tidak terpenuhi. Efek jera yang diharapkan dari diberlakukannya hukuman mati ternyata tidak tercapai, dengan begitu maka efektifitas hukuman mati dipertanyakan.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang diberikan dari Tuhan kepada manusia sesuai dengan kodratnya. Hak tersebut bukanlah berasal dari manusia sehingga diantara mereka harus saling menghormati. Manusia tidak sepatutnya hanya menuntut pemenuhan hak saja tetapi juga harus diimbangi dengan pemenuhan kewajiban asasi.
Dalam pandangan universal, hukuman mati harus dihapuskan karena dipandang melanggar hak hidup seseorang. Nilai-nilai individual yang ada dalam konsep HAM menuntut agar hak seseorang jangan dilanggar. HAM lahir dari nilai-nilai individual yang liberal, yang biasanya hidup dalam negara barat. Hal tersebut mempengaruhi cara pandang aliran HAM ini. Kelompok negara yang berpandangan terhadap nilai universalitas memandang bahwa di manapun seseorang berada, hak-haknya harus diakui dan dilindungi. Hukuman mati yang jelas bertentangan dengan nilai HAM harus dihapuskan.
Namun Seiring dengan kenyataan yang ada maka eksistensi hukuman mati yang ada di Indonesia dipertanyakan. Apalagi banyak negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati di negaranya, yaitu negara Australia, Austria, Denmark, Finlandia, Jerman, Hungaria, Islandia, Irelandia, Italia, Mozambik, Namibia, Belanda, Swiss dan banyak lagi negara yang telah menghapuskan hukuman mati.
Dunia menganggap hukuman mati merupakan pelanggaran HAM dan oleh karena itu pemberlakuan hukuman mati harus dihapuskan karena hak untuk hidup dari setiap manusia tidak dapat dicabut oleh hukum atau manusia yang lain. Dalam Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) dinyatakan bahwa tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Jelas berdasarkan pernyataan di atas hukuman mati dapat dikategorikan telah menyiksa dan memperlakukan manusia secara tidak manusiawi. Padahal setiap manusia diciptakan oleh Tuhan dan hanya Tuhan pulalah yang berhak mencabut. Selain itu manusia diciptakan setara dihadapan Tuhan dan tidak boleh berbuat zalim terhadap sesama. Sehingga mencabut hak hidup orang lain dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

E.     Macam-Macam Hukuman Mati 
                 Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati, sebagai berikut.
 1. Hukuman pancung : hukuman dengan cara potong kepala 2. Sengatan listrik : hukuman dengan cara duduk di kursi yang, kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi  
3. Hukuman gantung : hukuman dengan cara digantung ditiang gantungan  
4. Suntik mati : hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh 
5. Hukuman tembak : hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat 
6. Rajam : hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati

F.     Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
Hukuman mati masih dipraktekkan di Indonesia sampai saat ini, terutama untuk beberapa tindak pidana berat, seperti pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP), peredaran narkotika dan terorisme. Namun, memang akan terjadi kontradiksi jika kemudian kita melihat ketentuan mengenai hak hidup dalam UUD negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) dalam bab XA mengenai hak asasi manusia khusunya pada pasal 28A dan pasal 28I ayat (1). UUD NRI merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Hukuman mati dilaksanakan dengan cara seperti melakukan pembunuhan terhadap orang atau terpidana. Contohnya mengaliri kursi terpidana dengan listrik bertegangan 20.000 volt, menembak mati terpidana atau pun menggunakan cara lain yang sesuai dengan ketentuan UUD 1945.





BAB III
PENUTUP

Simpulan

·        Hukuman mati adalah hukuman atau vonis yang diputuskan oleh pihak pengadilan atau tanpa pihak pengadilan melibatkan pelaku atas segala perbuatannya. Hukuman mati ini dihukum secara pancung, tembak, gantung, suntik mati dan sengatan listrik dan rajam. Salah satu dasar penyelesaian perselisihan diantara manusia dalam Islam adalah qishos yaitu hukuman yang setimpal dari perbutan manusia atas manusia yang lain. Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati: 
              1. Hukuman pancung : hukuman dengan cara potong kepala 
             2. Sengatan listrik : hukuman dengan cara duduk di kursi yang, kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi 
              3. Hukuman gantung : hukuman dengan cara digantung ditiang gantungan 
             4. Suntik mati : hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh 
           5. Hukuman tembak : hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat 
             6. Rajam : hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar