BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukuman mati didasari argumen diantaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.
Hukuman mati didasari argumen diantaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.
Hukuman mati
adalah hukuman atau vonis yang diputuskan oleh pihak pengadilan atau tanpa
pihak pengadilan melibatkan pelaku atas segala perbuatannya. Hukuman mati ini
dihukum secara pancung, tembak, gantung, suntik mati dan sengatan listrik dan
rajam.
Orang yang
menerima dan melaksanakan putusan hakim berupa hukuman badan atau putusan
lainnya seperti denda bahkan hukuman mati maka dimata Allah adalah mulia karena
si terhukum sebagai pelaksana hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur’an. Jadi
tidak ada kehinaan dan kerendahan martabat atas si terhukum walaupun
perbuatannya sangat memalukan dan atau kejam sekalipun. Oleh karena itu manusia
pun dilarang menghina atau merendahkan si terhukum.
Salah satu
dasar penyelesaian perselisihan diantara manusia dalam Islam adalah qishos
yaitu hukuman yang setimpal dari perbutan manusia atas manusia yang lain.
Sebagai contoh jika seseorang memukul maka hukumannya dipukul, bila seseorang
merusak mata orang lain maka hukumannya mata si pelaku tersebut dirusak, bila
seseorang membunuh maka dihukum bunuh demikian seterusnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Sejarah
Hukuman Mati?
2.
Apa dari
pengetian Hukuman Mati?
3.
Bagaimana
Hukuman Mati dalam prespektif Hadist?
4.
Bagaimana Hukuman
Mati dalam segi Hukum di Indonesia?
5.
Apa saja
macam-macam dari Hukuman Mati?
6.
Bagaimana
pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui Sejarah Hukuman Mati yang telah ada sejak dulu.
2.
Untuk
memahami pengertian dari Hukuman Mati yang ada.
3.
Untuk
mengetahui landasan dasar hukum dari Hukuman Mati bila di tinjau dari segi
Hadist.
4.
Untuk
mengetahui landasan dasar hukum dari Hukuman Mati bila di tinjau dari segi
Hukum di Indonesia.
5.
Agar
mengetahui berbagai macam Hukuman Mati yang ada.
6.
Agar
mengetahui proses pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Hukuman Mati
Sejak kapan manusia mempunyai ide
menghukum mati manusia lain? Tentu susah menemukan tahun kelahiran hukuman
mati. Yang pasti hukuman mati resmi diakui bersamaan dengan adanya hukum
tertulis, yakni sejak adanya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad
ke-18 Sebelum Masehi. Saat itu ada 25 macam kejahatan yang diancam hukuman
mati.
Selanjutnya jenis tindak pidana yang
diancam hukuman mati berubah-ubah. Misalnya saja di kerajaan Yunani di abad
ke-7 Sebelum Masehi hukuman mati berlaku untuk semua tindak pidana. Pada
masa-masa selanjutnya jenis tindak pidana yang diancam pidana mati semakin
terbatas.
Hak untuk hidup sebagai dasar
penghapusan hukuman mati semakin kuat saat Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Di Eropa penghapusan hukuman mati
baru merebak antara 1950 hingga 1980. Itu pun secara de facto tidak pernah
dicabut secara resmi.
B.
Pengertian Hukuman Mati
Hukuman mati adalah suatu hukuman ataupun vonis yang di jatuhkan oleh pengadilan (tanpa pengadilan sekalipun) sebagai bentuk hukuman terberat yang di jatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Hukuman mati didasari argumen diantaranya, bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. Hukuman mati adalah hukuman atau vonis yang diputuskan oleh pihak pengadilan atau tanpa pihak pengadilan melibatkan pelaku atas segala perbuatannya. Hukuman mati ini dihukum secara pancung, tembak, gantung, suntik mati dan sengatan listrik dan rajam.
Hukuman mati memiliki sejarah yang lama dalam masyarakat manusia dan pernah terjadi di hampir semua masyarakat. Biasanya, hukuman mati itu dilaksanakan demi menegakkan keadilan di dalam masyarakat. Tetapi dari segi militer, hukuman mati adalah satu cara untuk mengontrol disiplin militer. Misalnya, tentara yang enggan bertempur atau lari dari tugas bisa dihukum mati. Tindakan ini adalah supaya tidak ada lagi yang enggan bertempur karena takut. Selain itu, hukuman mati ini merupakan satu cara untuk mengadakan kontrol sosial. Di negara yang Autokratik, mereka yang memiliki perbedaan pendapat dengan pemerintah mungkin akan dihukum mati. Misalnya di negara komunis, seseorang itu akan dibunuh jika ia dianggap "anti-revolusi" atau pemikirannya itu "berbahaya kepada masyarakat".
Hukuman mati adalah suatu hukuman ataupun vonis yang di jatuhkan oleh pengadilan (tanpa pengadilan sekalipun) sebagai bentuk hukuman terberat yang di jatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Hukuman mati didasari argumen diantaranya, bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. Hukuman mati adalah hukuman atau vonis yang diputuskan oleh pihak pengadilan atau tanpa pihak pengadilan melibatkan pelaku atas segala perbuatannya. Hukuman mati ini dihukum secara pancung, tembak, gantung, suntik mati dan sengatan listrik dan rajam.
Hukuman mati memiliki sejarah yang lama dalam masyarakat manusia dan pernah terjadi di hampir semua masyarakat. Biasanya, hukuman mati itu dilaksanakan demi menegakkan keadilan di dalam masyarakat. Tetapi dari segi militer, hukuman mati adalah satu cara untuk mengontrol disiplin militer. Misalnya, tentara yang enggan bertempur atau lari dari tugas bisa dihukum mati. Tindakan ini adalah supaya tidak ada lagi yang enggan bertempur karena takut. Selain itu, hukuman mati ini merupakan satu cara untuk mengadakan kontrol sosial. Di negara yang Autokratik, mereka yang memiliki perbedaan pendapat dengan pemerintah mungkin akan dihukum mati. Misalnya di negara komunis, seseorang itu akan dibunuh jika ia dianggap "anti-revolusi" atau pemikirannya itu "berbahaya kepada masyarakat".
Cara melaksanakan hukuman mati sebenarnya mengalami banyak perubahan. Pada
masa sekarang hukuman mati biasanya dilakukan dengan sakit yang seminimal
mungkin dengan cara yang melibatkan perdarahan dan mengambil waktu yang lama
biasanya tidak digunakan.
Hukuman mati ini merupakan hukum yang berlakukan untuk mengakhiri nyawa
seorang penjahat, dan tidak berarti menyiksanya. Meskipun banyak negara
menggunakan hukuman mati sebagai hukuman untuk kejahatan berat, ada beberapa
negara yang tidak menerapkan hukuman mati. Contoh negara yang tidak menerapkan
hukuman mati adalah negara-negara dalam Uni Eropah. Mereka menganggap hukuman
mati adalah tindakan yang melanggar asasi manusia.
Di negara yang beradab, hukuman mati adalah satu pendekatan untuk menghapus
kejahatan. Biasanya hukuman ini hanya berlaku bagi penjahat berat saja. Contoh
untuk kejahatan yang membawa kepada hukuman mati adalah seperti membunuh. Kebanyakan
negara akan mengenakan hukuman mati kepada mereka yang membunuh secara segaja.
Ini adalah berdasarkan prinsip pembalasan: "utang harta dibayar harta;
hutang darah dibayar darah".
C.
Hukuman
Mati dalam Perspektif Hadits
Hukuman bagi
siapa saja yang melanggar aturan dalam hukum Islam bersifat tegas dan adil
untuk semua pihak. Hal itu menjadi wajar karena hukum Islam bersumber kepada
Al-Qur’an sedangkan Al-Qur’an mengklaim dirinya sebagai wahyu Allah yang tidak
pernah salah (maha benar Allah dengan segala firman-Nya) sebagaimana Qur’an
Surat 2 (Al-Baqoroh) ayat 147 “Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu
jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu”. Selain itu Al-Qur’an
memposisikan dirinya sebagai hakim yaitu pemutus perkara atas semua
permasalahan yang ada di mukabumi ini dan menyelesaikan setiap perselisihan
diantara manusia, sebagaimna dalam Qur’an Surat 36 (Yaasiin) ayat 2 “Demi
Al-Qur’an sebagai Hakim”.
Orang yang
menerima dan melaksanakan putusan hakim berupa hukuman badan atau putusan
lainnya seperti denda bahkan hukuman mati maka dimata Allah adalah mulia karena
si terhukum sebagai pelaksana hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur’an. Jadi
tidak ada kehinaan dan kerendahan martabat atas si terhukum walaupun
perbuatannya sangat memalukan dan atau kejam sekalipun. Oleh karena itu manusia
pun dilarang menghina atau merendahkan si terhukum.
Salah satu
dasar penyelesaian perselisihan diantara manusia dalam Islam adalah qishos
yaitu hukuman yang setimpal dari perbutan manusia atas manusia yang lain.
Sebagai contoh jika seseorang memukul maka hukumannya dipukul, bila seseorang
merusak mata orang lain maka hukumannya mata si pelaku tersebut dirusak, bila
seseorang membunuh maka dihukum bunuh demikian seterusnya. Sepintas memang
kejam namun dibalik itu ada palajaran berharga bagi manusia, yaitu mendidik
manusia supaya perbuatannya tidak semena-mena atas manusia yang lain. Manusia
akan berpikir berulang kali untuk berbuat kejahatan atas manusia lain karena
hukuman yang didapat sesuai dengan perbuatannya. Kalau tidak mau dipukul jangan
memukul, kalau tidak mau matanya dirusak maka jangan merusak mata orang lain,
kalau tidak mau di hukum bunuh maka jangan coba-coba membunuh. Jadi untuk hukum
qishos ini bersifat preventif sehingga kejahatan bisa dicegah sebelum terjadi
mengingat hukumannya setimpal.
Sebelum
putusan hakim dieksekusi maka korban atau keluarga korban mempunyai hak untuk
mencabut atau membatalkan putusan hakim, karena korban atau keluarga korban
memaafkan tindakan si terhukum dan biasanya si terhukum diganjar dengan denda
atau pembatalan itu menjadi penebus dosa bagi si korban, sebagaimana dalam
Qur’an Surat 5 (Al-Maidah) ayat 45 “Dan kami tetapkan terhadap mereka di
dalamnya (At-Taura) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata,
hidung dengan hidung telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-lukapun
ada qishosnya. Barang siapa yang melepaskan (hak qishos) nya, maka melepaskan
hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. …”
Untuk kasus
dengan putusan hukuman mati baik dirajam, digantung maupun dipancung, si
terhukum sudah menyadari betul bahwa dia memang bersalah karena sebelum diadili
oleh hakim, si terhukumlah yang datang untuk mendapat hukuman sesuai dengan
hukum Islam. Oleh karena itu sungguh terhormat di mata manusia dengan langkah
yang diambil si terhukum, yaitu mengakui kesalahannya untuk menjalani proses
hukum. Langkah ini seharusnya menjadi contoh bagi siapa saja yang mempunyai
kesalahan atau melanggar aturan untuk diadili sesuai hukum Islam. Sedangkan
bagi Allah, status si terhukum adalah mulia, karena proses kematiannya saat
melaksanakan hukum Islam maka jaminannya adalah surga.
D.
Hukuman
Mati dalam segi Hukum di Indonesia
Di
Indonesia hukuman mati pernah dilaksanakan terhadap terdakwa teroris yang telah
melaksanakan pembunuhan massal di Bali.
Dikarenakan vonis
hukuman mati sudah tidak dapat diperingan, maka Amrozi cs. Memohon untuk dihukum
dengan hukuman pancung dengan alasan mengikuti syariat Islam. Sedangkan di
Indonesia, hukuman mati adalah dengan ditembak, sesuai dengan UU nomor
2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan
di lingkungan peradilan umum dan militer. Jadi, Mahkamah Agung terpaksa menolak
permohonan Amrozi cs.
Penegakan
hak asasi manusia semakin santer terdengar, seiring dengan kesadaran masyarakat
yang semakin menjunjung tinggi akan penegakan hak asasi manusia. Dengan semakin
bertambahnya kesadaran masyarakat, maka pelaksanaan hukuman mati mulai
dipertanyakan eksistensinya. Pada awalnya hukuman mati dilakukan guna
memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan rasa takut bagi masyarakat agar
mereka tidak melakukan tindakan yang diancam dengan ancaman hukuman mati.
Tetapi belakangan ini masyarakat khususnya aktifis dan pejuang hak asasi
manusia merasa hukuman mati merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap
hak asasi manusia, terlebih lagi tujuan dari adanya hukuman mati dianggap tidak
terpenuhi. Efek jera yang diharapkan dari diberlakukannya hukuman mati ternyata
tidak tercapai, dengan begitu maka efektifitas hukuman mati dipertanyakan.
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang diberikan dari Tuhan kepada manusia sesuai dengan
kodratnya. Hak tersebut bukanlah berasal dari manusia sehingga diantara mereka
harus saling menghormati. Manusia tidak sepatutnya hanya menuntut pemenuhan hak
saja tetapi juga harus diimbangi dengan pemenuhan kewajiban asasi.
Dalam
pandangan universal, hukuman mati harus dihapuskan karena dipandang melanggar
hak hidup seseorang. Nilai-nilai individual yang ada dalam konsep HAM menuntut
agar hak seseorang jangan dilanggar. HAM lahir dari nilai-nilai individual yang
liberal, yang biasanya hidup dalam negara barat. Hal tersebut mempengaruhi cara
pandang aliran HAM ini. Kelompok negara yang berpandangan terhadap nilai
universalitas memandang bahwa di manapun seseorang berada, hak-haknya harus
diakui dan dilindungi. Hukuman mati yang jelas bertentangan dengan nilai HAM
harus dihapuskan.
Namun
Seiring dengan kenyataan yang ada maka eksistensi hukuman mati yang ada di
Indonesia dipertanyakan. Apalagi banyak negara di dunia sudah menghapuskan
hukuman mati di negaranya, yaitu negara Australia, Austria, Denmark, Finlandia,
Jerman, Hungaria, Islandia, Irelandia, Italia, Mozambik, Namibia, Belanda,
Swiss dan banyak lagi negara yang telah menghapuskan hukuman mati.
Dunia
menganggap hukuman mati merupakan pelanggaran HAM dan oleh karena itu
pemberlakuan hukuman mati harus dihapuskan karena hak untuk hidup dari setiap
manusia tidak dapat dicabut oleh hukum atau manusia yang lain. Dalam Universal
Declaration of Human Rights (DUHAM) dinyatakan bahwa tidak seorangpun boleh
disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Jelas
berdasarkan pernyataan di atas hukuman mati dapat dikategorikan telah menyiksa
dan memperlakukan manusia secara tidak manusiawi. Padahal setiap manusia
diciptakan oleh Tuhan dan hanya Tuhan pulalah yang berhak mencabut. Selain itu
manusia diciptakan setara dihadapan Tuhan dan tidak boleh berbuat zalim
terhadap sesama. Sehingga mencabut hak hidup orang lain dapat dikatakan sebagai
pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
E.
Macam-Macam
Hukuman Mati
Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati, sebagai berikut.
1. Hukuman
pancung : hukuman dengan cara potong kepala 2. Sengatan
listrik : hukuman dengan cara duduk di kursi
yang, kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati, sebagai berikut.
3. Hukuman gantung : hukuman dengan cara digantung ditiang gantungan
4. Suntik mati : hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
5. Hukuman tembak : hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat
6. Rajam : hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
F.
Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
Hukuman
mati masih dipraktekkan
di Indonesia sampai saat ini, terutama untuk beberapa tindak pidana berat, seperti pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP),
peredaran narkotika dan terorisme. Namun, memang akan terjadi kontradiksi jika kemudian kita melihat ketentuan mengenai hak hidup dalam UUD negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI
1945) dalam bab
XA mengenai hak asasi manusia khusunya pada pasal
28A dan pasal 28I ayat (1). UUD NRI
merupakan sumber hukum tertinggi
di Indonesia.
Hukuman mati dilaksanakan dengan cara seperti melakukan pembunuhan terhadap
orang atau terpidana. Contohnya mengaliri kursi terpidana dengan listrik bertegangan
20.000 volt, menembak mati terpidana atau pun menggunakan cara lain yang sesuai
dengan ketentuan UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
· Hukuman mati adalah hukuman atau vonis yang diputuskan
oleh pihak pengadilan atau tanpa pihak pengadilan melibatkan pelaku atas segala
perbuatannya. Hukuman mati ini dihukum secara pancung, tembak, gantung, suntik
mati dan sengatan listrik dan rajam. Salah satu dasar penyelesaian perselisihan diantara
manusia dalam Islam adalah qishos yaitu hukuman yang setimpal dari perbutan
manusia atas manusia yang lain. Dalam
sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:
1. Hukuman pancung : hukuman dengan cara potong kepala
2. Sengatan listrik : hukuman dengan cara duduk di kursi yang, kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
3. Hukuman gantung : hukuman dengan cara digantung ditiang gantungan
4. Suntik mati : hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
5. Hukuman tembak : hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat
6. Rajam : hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
1. Hukuman pancung : hukuman dengan cara potong kepala
2. Sengatan listrik : hukuman dengan cara duduk di kursi yang, kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
3. Hukuman gantung : hukuman dengan cara digantung ditiang gantungan
4. Suntik mati : hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
5. Hukuman tembak : hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat
6. Rajam : hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar